Penerapan PSBB di Sidoarjo

Sebanyak 291 Orang Langgar Jam Malam, 3 Orang Reaktif Rapid Test

0
PENGARAHAN: Sebanyak 293 orang terjaring jam malam penerapan PSBB di Kabupaten Sidoarjo. (Foto: nugroho/ kadenews.com)

SIDOARJO-KADENEWS.COM: Sebanyak 291 orang terjaring dalam razia larangan jam malam dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Minggu (10/5/2020) dini hari.

Mereka terjaring personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan di sejumlah lokasi di Kabupaten Sidoarjo. Mereka kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani rapid test Covid-19. Hasilnya, 3 orang reaktif.

TES IMUNITAS: Seorang pelanggar jam malam menjalani rapid test. (Foto: nugroho/kadenews.com)

Ratusan orang tersebut didapati saat berkerumun di warung kopi dan keluar tanpa alasan jelas di saat berlakunya jam malam PSBB, yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Sesampainya di Polresta Sidoarjo, mereka yang terjaring razia harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan dilakukan rapid test. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menegaskan, kegiatan rapid test Covid-19 itu untuk mengetahui ada tidaknya di antara warga yang masih nekat keluar saat jam malam yang terjangkit Covid-19.

“Dari yang terjaring dan dibawa ke Polresta Sidoarjo, untuk kemudian dilakukan rapid test secara acak sebanyak 90 orang. Hasilnya ada tiga orang reaktif. Usianya di atas 60 tahun. Ketiganya satu kumpulan di sebuah warkop wilayah Sidoarjo Kota,” papar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengimbau kepada masyarakat agar turut mematuhi peraturan pemberlakuan PSBB dalam pencegahan Covid-19.
“Untuk saat ini mari tetap berada di rumah dan jangan keluar di malam hari bila tidak ada urusan mendesak, serta hindari kerumunan massa. Marilah patuhi peraturan ini, agar mempercepat terputusnya mata rantai persebaran Covid-19 di wilayah Sidoarjo,” imbuhnya. Pada pelaksanaan PSBB jilid 2, Ia berharap warga mematuhi aturan yang dibuat pemerintah khususnya penerapan protokol kesehatan serta jam malam. (nug/ian)