Diperiksa Terkait Kasus Bupati Lumajang, Kabag Hukum Sempat Bingung

0
DIMINTAI KETERANGAN: Kepala Bagian Hukum Agus Dwikoranto dan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Iwan Hadi Purnomo.

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Penyidikan kasus Bupati Lumajang Thoriqul Haq doduga melecehkan dan mencemarkan nama baik wartawan media lokal Mujibul Choir terus bergulir.

Penyidik Satreskrim Polres Lumajang memeriksa dua pejabat Pemkab Lumajang, Senin (24/2/2020). Mereka adalah Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Iwan Hadi Purnomo, dan Kepala Bagian Hukum Agus Dwikoranto.

TERLAPOR: Bupati Lumajan Thoriqul Haq

Informasi berhasil dihimpun keduanya mulai diperiksa di Ruang Unit Tipidkor sekitar pukul 09.00 WIB, Kemudian keluar dari Polres Lumajang sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelum masuk ke Kantor Pemkab Lumajang, keduanya langsung ditemui sejumlah wartawan.

Kepala Dinas Diskominfo Iwan Hadi Purnomo membenarkan kedatangannya ke Polres Lumajang terkait terlapor Bupati Lumajang.

“Terkait pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan, diduga oleh bupati,” katanya.

Namun dirinya masih belum tahu, saat itu Thoriq berbicara atas nama bupati atau pribadi. Polisi juga masih meminta keterangan padanya seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Diskominfo. Karena pemeriksaan saat itu masih belum selesai.“Kemudian akan dilanjut lagi pukul 1 (siang, red),” ujarnya.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Agus Dwikoranto mengatakan, dirinya ditanya seputar regulasi tentang perbedaan kegiatan bupati yang sifatnya pemerintahan atau pribadi.

Ia pun masih kebingungan soal itu dan belum memberikan jawaban pada polisi. “Saya masih susah untuk membuktikan untuk mencari dasar-dasarnya. Makanya saya hari ini mau cari dasarnya, sebagai bupati atau pribadi. Ada gak aturannya. Kalau di Undang-Undang 23 Pemerintahan Daerah itu kan mengatur kepala pemerintahan saja. Sebagai bupati itu kan susah, saya masih belum menemukan,” jelas dia.

 

Pengurus PKB Lumajang menuntut media lokal itu meminta maaf di media massa.

Terkait komentar di kantor PKB, 23 Januari lalu, Agus belum bisa memastikan apakah itu Thoriq berbicara sebagai bupati atau secara pribadi.“Saya masih belum tahu, apa pribadi atau bupati,” ujarnya.

Jika nanti dipastikan,  Thoriqul berbicara sebagai bupati, tentu pihak Pemkab Lumajang dalam hal ini Bagian Hukum akan melakukan pembelaan. Namun kata Agus, sejauh ini belum ada komunikasi langsung antara bupati dengan Bagian Hukum terkait kasus tersebut.“Sementara ini masih belum, dari asisten saja,” kata Agus.

Seandainya dalam perkara ini,  dipastikan atas nama pribadi Thoriqul Haq, pihaknya juga tetap mengupayakan adanya bantuan hukum.

“Tetap bagaimanapun kan tetap bupati, kita upayakan meskipun pribadi. Kalau diminta (bantuan hukum, red), sispapun dibantu. Orang miskin saja dibantu,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika pemeriksaan oleh kepolisian itu juga masih belum selesai.“Pukul 01.00 WIB (siang) akan dilanjut. Saya disuruh cari, bisa gak dibedakan perbuatan itu bupati sebagai kepala kepemerintahan dan pribadi,” pungkasnya.

Seperti diketahui kasus ini bermula saat Thoriqul Haq sebagai kader PKB  menyesal pemberitaan yang ditulis Mujibul Choir.  Isinya salah satu anggota DPRD dari Fraksi PKB berinisial Azoman Nur Fajar Pratama diduga melakukan asusila. Thoriq yang juga Bupati Lumajang menilai itu berita bohon dan mencemarkan nama baik PKB.

“Oknum wartawan yang menulis ini picik, licik, murahan dan recehan. Saya merasa tersinggung sebagai kader PKB sebagai bagian yang iku menuntut setuntas-tuntasnya,” tegas Thoriq di kantor FPC PKB Lumajang, Kamis (23/1/2020).

Sementara Azoman Nur Fajar Pratama membantah asusila itu tidak pernah terjadi. ” Itu murni fitnah, tidak pernah terjadi. Sangat dirugikan,” tegasnya.

Pengurus DPC PKB Lumajang menuntut pihak media lokal itu meminta maaf di media massa. Lantaran dinilai mencemarkan nama baik PKB.

Tak terima dilecehkan, wartawan Mujibul Choir didampingi kuasa hukumnya, Mahmud SH melaporkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq ke Polres Lumajang. (fat/ian)