Dua Wanita Pesta Sabu di Dapur, Bandarnya Janda

0
DITAHAN: Kapolres AKBP Adewira Negara Siregar menginterogasi Yulia Ningsih, Holilatus Sakdiah, dan Junaida.

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Peredaran narkoba kini merambah ke desa-desa. Tak terkecuali Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Buktinya Satreskoba Polres Lumajang menangkap tiga warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Penggerebekan itu berlangsung pada Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Bermula dari informasi yang diperoleh polisi ada dua wanita pesta sabu di Dusun Kramat, Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung. Setelah menyelidikinya,  polisi menggerebek mereka.

Polisi mengamankan dua wanita yakni Holilatus Sakdiah dan Yulia Ningsih saat pesta sabu di dapur rumah Junaida.

Saat Holilatus Sakdiah dan Yulia Ningsih digeledah, polisi menemukan barang bukti alat isap sabu (bong) yang terdapat dua alat lubang yang terangkai dengan sedotan.

“Dua wanita tersebut mendapatkan sabu dari Junaida, kemudian polisi  menangkap Junaida” ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar di Mapolres Lumajang, Senin (17/2/2020).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 5,18 gram sabu. Kapolres menjelaskan, Junaida merupakan janda. Sedangkan mantan suaminya mendekam di penjara karena kasus narkoba. Begitu juga anak kandungnya juga ditahan di Rutan Polres Lumajang karena kasus narkoba.

“Junaida membeli sabu dari seseorang berinisal R dua kali seharga Rp 3 juta mendapatkan 5 poket sabu dengan berat total 3 gram,” rinci  AKBP Adewira Negara Siregar.

Ketiga tersangka  dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHP.  Ancaman hukumannnya maksimal 12 tahun penjara. (fat/ian)