Musisi dan Seniman Pamekasan Tuntut Kemudahan Perizinan

0
DEMO IZIN :Sekdakab Pamekasan, Ir. Totok Hartono, M.Si bersama Wakapolres Pamekasan, Kompol Kurniawan Wulandono, dan perwakilan dewan mendengarkan pembacaan tuntutan. (Foto: prasetiawa/ kadenews.com)

 

PAMEKASAN – KADENEWS.COM : Demo menuntut kemudahan perizinan pagelaran musik oleh puluhan Musisi dan Seniman. Mereka menggelar pentas musik di atas trotoar Jalan Kabupaten, Pamekasan, Kamis (16/1/2020).

Tujuh tuntunan, empat di antaranya mendapat kesepakatan Sekdakab Pamekasan, Totok Hartono. Memang Perda Nomor 2 Tahun 1993, tentang Hiburan, tidak ada pelarangan atas kegiatan seni dan musik, termasuk hiburan lain asal tidak bertentangan dengan aturan.

“Kami mendukung kegiatan Musisi dan Seniman dalam dalam berekpresi dan berkeasi. Memang, di Perda huburan tidak ada larangan. Soal perizinan menjadi kewenangan pihak Kepolisian,” tambahnya.

Dua tuntutan tentang objektifitas dan profesional untuk mempermudah perizinan. Wakapolres Pamekasan, Kompol Kurniawan Wulandono, penerbitan izin sesuai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017, ttg Perizinan dan Pengawasan.

Izin akan diterbitkan setelah 14 hari, berkas permohonan dengan persyaratannya termasuk rekomendasi organisasi dan instansi. “Waktu 14 hari itu, mempelajari dan menelaah persyatannya, berkaitan kemungkinan gejolak sosial dan konflik sosial dan komunal,” ucapnya.

Pihak Kepolisian sangat welcome adanya Musisi dan Seniman untuk mengisi ruang hiburan. “Kami (Kepolisian, Red) melihat soal norma dan kearipan lokal. Kalau bisa, maka kami akan ada depan mendampingi Hak Asasi Manusia (HAM).

Sementara tuntutan terakhir, Sekda Totok Hartono, tidak sependapat. “DKP ada berdasar SK Bupati. Informasi disampai rekan Seniman, kami akan mengevalusinya,” tandasnya. (pras/ian)