Produksi Kue Bidaran Merek Garuda Berbahan Telur Busuk

0
TAK LAYAK KONSUMSI: Polda Jatim menggelar press release di pabrik kue kering (kue bolot) di Dusun Munder, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Lumajang, Selasa (7/1/2020).

LUMAJANG-KADENEWS.COM : Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap pabrik yang memproduksi kue bidaran (kue bolot) dengan menggunakan bahan telur gagal menetes alias busuk (infertil).

Polda Jatim menggelar press release di pabrik kue kering (kue bolot) di Dusun Munder, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Lumajang, Selasa (7/1/2020).

Hadir Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi, Kasubdir Jatanras Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo, Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, S.Ik, M.Si, dan Dir Opsnal polda jatim Kompol Efendi Lumbis.

TKP: Pabrik kue bidaran merek Garuda di Dusun Munder, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.

Pejabat terkait yang hadir Kepala Dinas Kesehatan Kab.Lumajang Dr. Indra yudi, Direktur RSUD dr Haryoto dr.Bayu Wibowo, Pj Kadis Pertanian Ir. Paiman, Kabit Perlindungan Konsumen Jatim M Ismiadi, dan Badan perlindungan Pengawasan obat dan makanan (BPPOM) Jatim Baikuni.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tepung tapioka, minyak goreng curah, dan garam, bumbu balado, telur busuk  yang digunakan membuat kue kering dan kue bidaran merek Garuda.

Polisi juga mengamankan pemilik usaha kue kering itu  Imam Safii (44) warga Dusun Munder, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Lumajang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan,  bahan makanan berupa kue bidaran merek Garuda itu  yang berbahan telur infertil.

“Pabrik yang memproduksi kue bidaran ini diungkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, pada Jumat 3 Januari 2020,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan, pengungkapan ini awalnya Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Tukum ini diduga ada pabrik yang memproduksi makanan yang tidak layak.

“Kemudian polisi melakukan penyelidikan di lokasi membuatan kue bidaran merek Garuda. Polisi  menemukan ada bahan campuran makanan yang tidak layak, seperti telur gagal menetas,” terangnya.

Pelaku membuka usaha mulai sejak tahun 2014, dengan memiliki ijin berupa HO dan mendirikan bangunan.

“Makanan ini tidak terdaftar di Izin Edar Badan Pengawsan Obat dan Makanan BPOM, maupun dinas terkait,” jelas Dirreskrimum Polda Jatim.

Tersangka membeli telur busuk dari seorang berinisial S dari Probolinggo  dengan harga Rp 300.

“Motif d ibalik ini tentunya adalah bagaimana dia membelanja murah dengan keuntungan besar. Perbuatan ni tidak boleh, bisa merugikan kesehatan masyarakat. Telur busuk sedirinya isinya bakteri,” tutur Kombes Pol Pitra Ratulangi

Tersangka memproduksi selama seminggu empat kali dan 3000 telur busuk per hari.

“sekali memproduksi tersangka memperoleh uang sekitar Rp 4,5 juta. Tersangka hasil produksi diedarkan ke Probolinggo, Jember dan Lumajang sekitar,” jelas  Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi.

Polisi menjerat tersangka melangar UU RI No 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (fat/ian)