Pembacokan saat Pesta Miras di Selok Awar-Awar Diringkus

0
MERINGKUK: Sugeng Krisnanwandono diamankan di Mapolsek Pasirian.

LUMJANG-KADENEWS.COM: Unit Reskrim Polsek Pasirian berhasil meringkus Sugeng Krisnanwandono, pembacokan Ahmad Rizki Jaelani warga Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.

“Pelaku kita ringkus di depan Pasar Candipuro saat turun dari bus untuk membeli minuman,” Kata Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto ketika dikonfirmasi, Minggu (5/1/2020).

Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban langsung kabur ke rumah temannya di daerah desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh. Keesokan harinya langsung menuju ke daerah Dampit Malang. Setelah tiga hari didampit pelaku berniat pulang ke rumahnya, sesampai di pasar Candipuro berhasil diamankan polisi setelah turun dari bus.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap Sugeng Krisnanwandono warga Selok Awar-Awar dilakukan pada Sabtu (4/1/2020), sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga polisi tidak perlu melakukan tindak tegas dan terukur di lapangan

“Tersangka langsung kita amankan ke Mapolsek Pasirian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Pasirian.

Iptu Agus Sugiharto yang sebelumnya pernah menjabat Kanit Pidum Reskrim Polres Lumajang mengatakan, kejadian penganiayaan terhadap korban terjadi pada Rabu 1 Januari 2019 sekitar pukul 03.30 WIB.

“Korban dianiaya pelaku terjadi di rumah korban Dusun Kebonan, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pelaku datang ke rumah korban untuk merayakan pesta tahun baru dengan acara makan-makan dan pesta miras oplosan anggur dan bir.

Pelaku dengan kondisi mabuk berat dan marah-marah, kemudian pelaku mengambil HP korban yang dicas, karena korban meminta balik HP nya tersebut, Kemudian HP diserahkan kembali ke korban oleh Pelaku.

Pelaku dengan kondisi mabuk mengayunkan-ayunkan sebilah Caluk ke arah korban dan mengenai perut korban. Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan TKP, sedangkan korban dibawa ke RSUD Pasirian dan dirujuk ke RSUD dr. Haryoto Lumajang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan dijahit akibat sabetan sajam di perut sebelah kanan bawah,” ujar Iptu Agus Sugiharto.

Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (fat/ian)