Polda Jatim Gerebek Pabrik Senjata Rakitan Ilegal di Lumajang

0
BARANG BUKTI: Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si mendatangi lokasi penggerebekan.

LUMAJANG-KADENEWS: Subdit Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil menggerebek salah satu rumah milik Agus Harianto di Jalan Mayor Kamari Sampurno, Kelurahan Ditotrunan, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang. Lantaran rumah tersebut dijadikan pabrik merakit dan memperdagangka senjata angin tanpa izin.

Penggerebekan dilakukan Unit 3 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap rumah yang dijadikan toko senjata angin dengan nama  88 Gun Shop Air Rifle and Acesories. 

Setelah berhasil mengungkap tindak pidana merakit dan memperdagangkan senapan angin yang tidak miliki izin, Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si mendatangi lokasi penggerebekan.

Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polda Jatim itu disambut Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Irawan, S.I.K., M.Hum , Kasat Reskrim AKP Hasran.

“Penggerebekan sebuah rumah yang diduga memproduksi senjata angin tanpa izin setelah Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat,” Kata Kapolda Jatim yang didampingi Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Irawan, S.I.K., M.Hum., saat konferensi pers, Sabtu (7/12/2019).

Dalam penggerebekan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 20 pucuk senapan angin untuk berburu, 20 pucuk senapan angin untuk lomba. Selain itu, polisi mengamankan puluhan pak peluru kaliber 5,5 mm, 6,35 mm, dan 9,0 mm.

Menurut Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, pelaku memperoleh bahan baku melalui pesanan online termasuk juga berasal dari luar negeri.”Usaha yang dilakukan pelaku untuk merakit senapan angin tanpa izin sudah empat tahun sejak tahun 2015,” jelas Kapolda Jatim.

Jumlah yang diproduksi dan diperdagangkan sekitar 250 pucuk. Rinciannya senapan angin untuk lomba100 pucuk dan senapan berburu 150 pucuk.

“Senapan angin tersebut diperdagangkan oleh tersangka secara online yakni melalui media sosial,  handphone maupun offline di toko dan jasa pengiriman barang dengan harga bervariasi mulai Rp 3 juta sampai 23 juta,” tuturnya.

Pihak Polda akan bekerja sama dengan 18 Polda di Indonesia untuk melacak keberadaan senjata dengan kaliber yang mematikan ini.

“Produksi senjata (senapan) dari pabrik ’88 Gun Shop Air Rifle and Acesories’ di Jalan Mayjen Kamari Sampurno Kelurahan Ditotrunan, Lumajang ternyata sudah dijual ke 18 provinsi,” terang Irjen Pol Drs. Luki Hermawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki izin dan Pasal 24 ayat (1) pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 10 miliar

“Pelaku juga dikenakan Pasal 1 atau 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun,” rinci Kapolda Jatim.

Usai melaksakan jumpa pers, Kapolda Jatim irjen Pol Drs. Luki Hermawan meminta Ketua Perbakin Lumajang Bambang Sudaryanto untuk mencoba salah satu senjata senapan angin buatan tersangka AH yang dibantu lima karyawannya. (fat/ian)