Polisi Gerebek Kebun Binatang Mini di Pandaan

0
SATWA LANGKA: Sejumlah satwa yang dilindungi diamankan polisi dari kebun binatang mini di Pandaan. (Foto: zaniruriffan a/ kadenews.com)

PASURUAN – KADENEWS.COM: Puluhan hewan langka yang dilindungi diamankan oleh Polres Pasuruan, Jumat (5/12/2019). Puluhan hewan itu diamankan dari Sugiono (58) warga Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, di antaranya Buaya, burung kakak tua, Nuri, Kukang.

Polisi mencurigai pelaku ini merupakan sindikat perdagangan satwa langka antar pulau. Diperkirakan sudah lima tahun pelaku menjalani bisnis ilegal ini.
Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Rofik Himawan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada kebun binatang di rumah Sugiyono, ada hewan yang masih hidup, bahkan ada yang diawetkan. “Kami masih mendalami kasus ini. Kalau diamati secara detil, sepertinya tidak mungkin hasil penangkaran diduga jual beli black market,” ujar Kapolres.

Untuk menghindari satwa ini mati, maka polisi menyerahkan perawatannya kepada balai konservasi sumber daya alam. Sedang satwa yang diawetkan akan dimusnahkan, seperti trenggiling, buaya, berang-berang dan tanduk rusa.
“Pemilik hewan ini belum bisa dihadirkan, karena kondisinya masih sakit,” sambungnya.

Sugiono bakal dijerat pasal 20 UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (aza/ian)