Sabu 5 Kg Sabu Dimusnahkan, Tersangka Terancam Hukuman Mati

0
DIREBUS: Dari kiri: Dandim 0821 Letkol Inf Ahmad Fauzi, Kapolres AKBP M Arsal, Wabup Ir Indah Amperawati membuka sabu 5 kg untuk dimusnahkan.

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Polres Lumajang memusnahkan barang bukti  sabu seberat 5 kg. Barang haram itu milik tersangka Hanif Rohman (27) warga Dusun Krajan, Desa Tempeh Lor, Kabupaten Lumajang.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolres Lumajang, Selasa (29/10/2019) dipimpin Kapolres AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Pemusnahan dihadiri Dandim 0821 Lumajang Letkol Inf Ahmad Fauzi, Wakil Bupati Lumajang Ir Indah Amperawati, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lumajang AKBP Indra Brahmana, dan wakil dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri.

Selain itu, Tim Cobra Sat Reskoba menghadirkan tersangka Hanif Rohman yang terlibat dalam kasus ini.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya. Sabu-sabu itu  dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih yang ditaruh di panci. Sabu yang dibungkus plastik warna hijau kemasan teh lalu dimasukan ke dalam air yang mendidih hingga larut. Setelah larut dibuang ke closet kamar mandi.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkapkan sabu 5 kg ini merupakan pengembangan dari jaringan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Sebelumnya polisi berhasil mengamankan tersangka Ali Wafa (26) ) warga Sokobana, Kabupaten Sampang dengan barang bukti 77,7 gram. Tersangka ini ditangkap di Desa Kampungbaru, Kelurahan Rogotrunan, Kabupaten Lumajang pada Rabu, 31 Juli 2019 silam.

“Ini merupakan jaringan Sokobana yang diketahui ada 50 kg yang sebelumnya diungkap oleh Polda Jatim saat melakukan penggerebekan di Sokobana dengan menggunakan helikopter,” terang Arsal.

Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang Ir Indah Amperawati mengungkapkan, pemusnaan 5 kg sabu menjadi perhatian Pemerintah Lumajang untuk semakin memperketat jaringan peredaran dan pengguna narkoba yang ada di Lumajang.

“Kita terus bekerja sama dengan Polres, TNI maupun BNN Lumajang untuk menangani kasus ini,” ujarnya.

Bunda Indah mengimbau kepada masyarakat Lumajang, terutama para orang tua untuk memantau anaknya biar tidak jerumus dalam narkoba.

“Para orang tua untuk selalu memantau anaknya agar tidak jerumus dalam narkoba,” tuturnya.

Diketahui, Tim Cobra Sat Reskoba Polres Lumajangl mengungkap Hanif Rohman sebagai kurir sabu. Polisi mengamankan 4,87 kg sabu yang ditaruh di dalam koper warna cokelat.

Sabu yang dibungkus teh hijau yang disusun di dalam tas koper di sembunyikan didalam rumah kosong di Dusun Krajan, Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, Lumajang.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2019 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. (fat/ian)