Mantan Kades dan Ketua BPD Bulusari Gempol Dijebloskan ke Rutan

0
DITAHAN: Mantan Kades Bulusari Yudono digiring masuk rutan.

PASURUAN – KADENEWS.COM: Mantan Kepala Desa Bulusari Kecamatan Gempol Yudono dan mantan Ketua BPD Bambang Nuryanto dijebloskan ke Rutan Bangil, Kamis (17/10/2019).

Keduanya ditangkap di rumahnya, karena tidak menghadiri panggilan Kejaksaan hingga tiga kali karena dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) Bulusari senilai Rp 2,9 M.

“Saat kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan. Bahkan, tersangka Yudono kami tangkap saat sedang tertidur pulas, ” ujar Kasi Pidsus, Denny Saputra.

Ditambahkan, selama dalam buruan petugas, kedua tersangka ini selalu berpindah-pindah tempat. Pada malam hari pulang ke rumah dan saat habis salat subuh kembali keluar rumah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan atas kedua tersangka, akhirnya kami menahan keduanya untuk 20 hari ke depan. Penahanan terhadap keduanya terpaksa kami lakukan karena keduanya tidak kooperatif, melarikan diri, berusaha menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi para saksi,” tambahnya

Sementara itu, Nur Chosim penasihat hukum tersangka Yudono mengaku, sangat kecewa dengan penahanan terhadap kliennya.

“Karena obyek yang diperkarakan masih kami gugat secara perdata di PN Bangil dan penetapan status tersangkanya juga telah kami ajukan pra peradilan,” ucapnya.

Kliennya saat ini sedang mengikuti kontestasi Pilkades, sehingga secara otomatis dengan penahanan ini sangat jelas ada upaya penjegalan atas diri klien kami. Untuk itu kami akan melakukan upaya hukum yakni penangguhan tahanan.(aza/ian).