Perias Pengantin Dirampok Karyawannya

0
REKONTRUKSI: Dua tersangka dikawal polisi untuk melakukan reka ulang.

LUMAJANG –Peristiwa perampokan uang Rp 31 juta milik pengusaha rias pengantin Tiananto Alias Tiara (24) berhasil diungkap tim Cobra Polres Lumajang.

Kejadian pencurian terjadi di rumah korban Dusun Margomulyo, Desa Kenongo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, pada 26 Agustus 2019 lalu.

Keempat pelaku berhasil ditangkap Johan Andri (26), Harjo (27), Ridi (35) dan Izroil Nurrohman (29) tak lain merupakan tetangga korban. Sementara satu pelaku berinisial D masih dalam pengejaran tim Cobra.

Terungkap, para pelaku yang beraksi tak lain adalah karyawan korban pada usaha rias pengantin.

Akibat kejadian itu, uang korban raib dibawa kabur para pelaku Rp 31 juta.

Setelah berhasil mengungkap pelaku pencurian, dan untuk mengetahui seperti apa pelaku melakukan aksi pencurian, Tim Cobra Polres Lumajang menggelar rekontruksi ulang di lokasi kejadian dipimpin langsung Kapolres AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH, Kamis (17/10/2019), dengan menghadirkan ke empat tersangka dan korban.

Dalam rekontruksi, terungkap para tersangka beraksi bersama – sama dengan membagi tugas dan fungsi sesuai dengan kesepakatan.

Salah satu tersangka memanggil korban dari luar rumah dengan menyebut nama Panggilan, “Te tante.” Merasa tidak curiga korban membukakan pintu. Kemudian pelaku lainnya masuk ke rumah korban. Mereka meminta uang dengan mengancam korban dengan pisau, akan disembelih jika berteriak.

Kemudian pelaku mengambil uang  di lemari baju di kamar korban. Setelah mengambil uang korban, pelaku pergi meninggalkan rumah melalui pintu depan

“Diawali Johan datang mengetok pintu memanggil nama Tante, layaknya hendak bertamu. Setelah dibukakan pintu, disusul pelaku yang lain menodongkan pisau ke leher korban mengancam jika berteriak akan disembelih,” kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Setelah lima hari pasca aksinya, uang tersebut dibagi – bagi. Dari tiap pelaku nominalnya tidak sama, mulai Rp1juta, Rp 5 juta  hingga Rp 10 juta.

“Uang hasil pembagian tersebut, digunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor, kambing, dan pakaian. Barang bukti saat ini sudah disita petugas,” imbuh Arsal.

Menurutnya, korban tak menyangka, jika pelakunya adalah orang yang dalam kurun waktu sepuluh tahun, bekerja dengan dirinya.

“Dari keterangan korban para pelaku  bekerja 10 tahun. Bahkan korban meminta tersangka tidak dihukum karena merupakan karyawan yang baik. Para tersangka tetap kita tahan karena hukum harus ditegakkan, sampai di pengadilan untuk dipersidangkan, ” pungkas kapolres. (fat/ian)