Mahasiswa Lumajang Tolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK

0
ORASI: Puluhan mahasiswa HMI melakukan aksi demo di kantor DPRD Lumajang (Foto: fat/ Kadenews.com)

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Puluhan mahasiswa yang tergabung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lumajang menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Lumajang menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka melakukan aksi dengan membentangkan spanduk dan puluhan poster berisi kecaman terhadap DPR RI. Dalam orasinya, mereka menyuarakan tuntutan, menolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK.

Di depan Gedung DPRD Lumajang, mereka terus meneriakkan yel-yel dan tuntutan menolak RUU KUHP. Kemudian para aksi demo langsung diterima H Anang Akhmad Syaifuddin, ketua DPRD Kabupaten Lumajang dan dibawa masuk ke Gedung DPRD Lumajang. Aksi itu pun berakhir setelah setelah Ketua DPRD Kota Lumajang sepakat dan menandatangani rekomendasi, mahasiswa perlahan membubarkan diri dengan tertib.

“Kami menuntut para wakil rakyat agar bersikap dan menolak revisi UU KPK,” kata Juru Bicara Aksi Aliansi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aan Robiadis.

Dalam aksi kali ini, para mahasiswa sepakat untuk menolak revisi UU KPK yang menurut mereka akan melemahkan lembaga anti korupsi. Selain menolak revisi UU KPK, para mahasiswa juga menyampaikan beberapa hal.

“Selain menolak revisi UU KPK, kami juga meminta RUU KUHP dibatalkan karena banyak pasal-pasal yang tidak prorakyat dan demokrasi,” ujarnya.

Untuk itu mendesak Presiden membuat dan mengesahkan Perpu untuk melakukan peninjuan kembali terhadap Revisi UU KPK.

“Kami mendesak Presiden untuk tidak melanjutkan pembahasan rencana Revisi RKUHP, karena dianggap dapat mencederai nilai-nilai demokrasi.  Serta esensi dari RKUHP yang digagas hanya berupa sifat-sifat private personal masyarakat Indonesia,” ujar Aan Robiadis.

Menyikapi aksi tersebut, ketua DPRD Lumajang pun menandatangani kesepahaman pendapat bersama menolak revisi UU KPK. Sebelum melakukan pendatanganan nota kesepahaman, Ketua DPRD H. Anang Akhmad Syaiffudin mengatakan, DPRD Lumajang mendukung penuh HMI Lumajang untuk menolak Revisi UU KPK, RKUHP, RUU Permasyarakatan, dan RUU Pertahanan.

Menerima pernyataan sikap dan tuntutan dari HMI Lumajang pada  Selasa (24/9/2019)  serta akan menyampaikan tuntutan dari HMI Lumajang kepada DPR RI selambat-lambatnya 2×24 jam setelah demokrasi ini.

“Apabila selama waktu yang telah ditentukan kami belum mengirim tuntutan yang telah disampaikan, maka HMI Lumajang berhak datang ke kantor DPRD Lumajang dengan massa yang lebih banyak,” ujarnya.

H Anang Akhmad Syaifuddin mengatakan pihaknya bersama dengan para anggota lain sepakat untuk menandatangani penolakan revisi UU KPK yang disodorkan mahasiswa. “Saya menyampaikan aspirasi idealisme terbangan teman mahasiswa. karena mahasiswa merupakan elemen penting, tidak boleh dibungkam suaranya harus diterima, dan diajak diskusi, dan diajak berkomunikasi,” pungkasnya.(fat/ian)