Umi Salma Dihujat Emak-Emak Korban Investasi Bodong

0
DIPERTEMUKAN: Umi Salma bersitegang dengan ibu-ibu para korban investasi bodong di Mapolres Lumajang, Selasa (20/8/2019).

LUMAJANG-KADENEWS: Umi Salma (51) warga Desa Sentul yang melarikan uang nasabah hingga puluhan miliar rupiah dihujat oleh para ibu-ibu korban investasi bodong.

Ratusan korban investasi bodong datang ke Mapolres Lumajang, Selasa (20/8/2019). Kedatangan mereka ingin meminta pertanggung jawaban dari Umi Salma.

Mereka para korban investasi bodong langsung ditemui emak-emak di ruang lobi Tim Cobra Polres Lumajang.

Beberapa korban langsung menghujat Umi Salma, salah satunya Latifa. Ia menuturkan karena menjadi ketua dari 200 orang anggota, karena uang yang ditabungkan ke Umi salma tidak kunjung cair.

Dirinya sempat diancam oleh anggotanya dan akan dibunuh jika tidak bisa mencairkan dana tabungannya.

“Anggota saya kan banyak yang kerja di pasar, nah mereka menagih uangnya kepada saya untuk sewa lapak. Karena tidak bisa membayar uang sewa lapak, lapak mereka dirampas. Sedangkan mereka mengancam balik ke saya kalau tidak bisa mengembalikan uang tersebut maka saya akan dibunuh. Terus kalau begini nasib saya bagaimana,” kata Lathifa.

Tak hanya Latifah, Masula salah satu korban yang menabung biaya umrah bersama orang tuanya. Alih-alih berharap mendapat hasil, malah uang Masula dibawa kabur oleh Umi salma.

“Saya kira Umi salma ini orangnya baik, saya sudah mempercayakan uang saya agar dapat bertambah untuk biaya umrah saya dengan orang tua saya,” terang Masula sambil tersedu-sedu.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan, korban investasi bodong ulah tersangka Umi Salma berjumlah lebih dari 1.500 orang.

“Kami masih terus lakukan pendataan berapa jumlah sebenarnya, dengan tertangkapnya Umi Salma oleh Tim Cobra Polres Lumajang di Bali, pasti akan datang lagi korban-korban lainnya untuk mengadu,” ujarnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan modus-modus penipuan yang mengatas namakan investasi. Perlu diketahui bila ada kegiatan mengimpun dana dari masyarakat dan atau menyalurkan dana kepada masyarakat melalui pinjaman maka yang dapat melakukan hanya dalam bentuk bank atau Koperasi.

“Kalau bank maka tunduk kepada aturan OJK sedangkan kalau koperasi tunduk kepada aturan Kementerian Koperasi. Pastikan apakah mereka memiliki legalitas dari OJK atau dari Kementerian Koperasi, kalau tidak maka model investasi tersebut ilegal,” terangArsal.(fat/ian)