Tiga Pencuri Ranmor Dibekuk, Dua DPO

0
PENANGKAPAN: Tiga Orang spesialis ranmor dibekuk. (Foto: a.zainurrifan/ kadenews.com)

PASURUAN – KADENEWS.COM: Tiga pelaku spesialis  pencurian motor di teras rumah warga diamankan jajaran Polres Pasuruan bersama dua unit motor matic hasil kejahatannya.

Tiga pelaku tersebut yakni Candra Setiawan (20) warga Manokwari, Papua, Hariono (41) warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan dan M Solihin (20), warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Chandra dan Hariono adalah satu komplotan. Sedangkan Solihin merupakan satu dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap dari komplotan lain. Dua teman Solihin saat ini menjadi DPO,” kata Waka Polres Pasuruan Kompol Supriono di Mapolres Pasuruan, Senin (15/07/2019).

Supriono menambahkan, dua komplotan tersebut sama-sama spesialis pencurian bermotor (ranmor) yang diparkir di teras rumah warga. Dalam aksinya, masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda. Ada yang mengawasi situasi di sekitar TKP, yang lain masuk teras dan merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T, lalu membawa kabur motor.

“Chandra dan Hariono telah melakukan aksinya di 6 TKP. Di antaranya 2 lokasi di wilayah Kecamatan Prigen, serta 4 lokasi masing-masing di Pandaan, Purwosari, Gempol, dan Purwodadi. Sedangkan Solihin di Kelurahan Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,” terang Supriono.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor matic, dua buah kunci T,  dua lembar STNK dan dua buah BPKB.

Dua unit motor tersebut akan segera dikembalikan kepada korban. Polisi sudah mengidentifikasi pemilik dua motor tersebut. Sementara ketiga pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (aza/ian)