Timbangan Pasir PT Mutiara Halim Ditutup

0
TEGAS: Suasana penutupan timbangan pasir milik PT. Mutiara Halim, di Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Kamis (4/7/2019) sekitar pukul 00.00 WIB.

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, M.ML dan Wakilnya, Hj. Ir. Indah Amperawati, M.Si, melakukan penutupan timbangan pasir milik PT. Mutiara Halim, di Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Kamis (4/7/2019) sekitar pukul 00.00 WIB.

Sebelum melakukan penutupan PT. Mutiara Halim, Bupati Lumajang menggelar apel bersama Tim Cobra, POl PP, dan Dishub di Pendopo Arya Wiguna. Setelah itu tim menuju lokasi Timbangan Pasir PT. Mutiara Halim.

Tampak terlihat Tim Cobra melakukan pengamanan dan pengawalan ketat di sekitar lokasi, sementara Dishub melakukan pengaturan lalu lintas.

Di lokasi Timbangan Pasir PT. Mutiara Halim, Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq menyampaikan kepada masyarakat umum, bahwa pada Kamis (4/6/), pukul 16.30 WIB Bupati Lumajang telah mendatangani surat kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan PT. Mutiara Halim untuk melakukan penghentian timbangan pasir di Kabupaten Lumajang sejak 4 Juli 2019.

“Saat ini secara resmi kerja sama operasional timbangan pasir yang dikelola oleh PT. Mutiara Halim sudah tidak lagi beroperasi, dan diakhiri, itu artinya tidak ada timbangan pasir,” ungkap Cak Thoriq.

Secara resmi sampaikan kepada seluruh masyarakat secara simbolis menutup untuk secara keseluruhan timbangan pasir PT. Mutiara Halim.

“PT Mutiara Halim KSO 06 tahun 2005 antara Pemerintah Lumajang dengan PT Mutiara Halim saya nyatakan diakhiri,” tegas Bupati Lumajang.

Sementara Wakil Bupati Lumajang Ir. Indah Amperawati mengatakan izin tambang beralasan pajak ganda semua harus patuh membayar pajak, kalau tidak akan dikenakan sangsi pidana pelanggaran Undang-undang Pidana.

“Kalau melanggar akan diberikan tindakan tegas yakni penghentian dan pencabutan izin,” tegas Bunda Indah.(fat/ian)