Apes, Jual Motor Bodong ke Polisi

0
KOMPLOTAN: Tiga tersangka penjual motor bodong yang diamankan di Mapolres Lumajang.

LUMAJANG-KADENEWS. COM: Berhati-hati masyarakat yang berniat membeli kendaraan bermotor. Jangan tergiur penawaran harga murah. Apalagi yang ditawarkan melalui media sosial.

Masalahnya kini ada jaringan penjualan sepeda motor ST (STNK only) melalui facebook. Motor ST ini biasa disebut motor bodong.

Tim Cobra Polres Lumajang berhasil mengamankan tiga orang tersangka penjual  tiga motor bodong di tempat yang berbeda beda melalui facebook.

Awalmya polisi yang berpura pura sebagai pembeli menghubungi akun Facebook bernama @ArisColer karena ia memposting menjual sepeda motor bodong dengan harga cukup rendah.

Akhirnya meteka bertemu langsung di depan SPBU Labruk Lumajang sekitar  11 Junin2019 lalu pukul 17.00 WIB.

Setelah pelaku datang, polisi yang menyamar langsung menangkap tersangka berikut barang bukti 1 unit motor Mio Soul Hitam tahun 2013.

Pelaku bernama Abdul Haris (29) warga Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Dengan cara yang sama, polisi juga menangkap Rohim bin Nasrum (37) warga Desa Dawuhan wetan, Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang dengan barang bukti 1 Unit Suzuki FU warna biru hitam.

Rohim berhasil diamankan saat akan bertransaksi dengan polisi yang menyamar di simpang empat JLT, Desa Boreng Kecamatan Lumajang.

Tim Cobrajuga berhasil menangkap M Ashari (28) warga Desa Boreng Kecamatan Lumajang dengan barang bukti Yamaha Vixion warna Merah.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan akan terus melakukan berbagai cara membongkar jaringan penjualan kendaraan ST.

“Setelah melakukan grebek door to door  untuk menjaring kendaraan bodong, kali ini Tim Cobra patroli cyber dengan mencari pelaku yang menjual motor bodong melalui jejaring sosial Facebook,” ujarnya ketika menggelar rekontruksi.

Dikatakan, polisi terus mempersempit penjualan motor hasil kejahatan ini. Bila tidak ada lagi peminat motor bodong, curanmor dan begal juga sendirinya akan hilang.

“Karena masalah ini seperti mata rantai yang tidak terputus, bila banyak permintaan motor bodong maka suplainya akan meningkat. Suplai motor bodong pasti diperoleh dari kejahatan seperti begal dan curanmor,” terang Arsal.

Kasat Reskrim AKP Hasran mengatakan dari ke tiga tersangka ini diduga sebagai penadah kendaraan hasil tindak kriminal. “Mereka diketahui melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara,” ungkapnya. (fat/ian)