Menipu “Tuhan”, Emak-Emak Asal Madura Ditahan

0
MENDEKAM: Tersangka Dwi Retno (baju hijau) ketika diamankan Polisi di Mapolsek Pasirian (Foto: Fatoni/kadenews.com)

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Dwi Retno (56) yang mengaku berasal dari Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Madura harus berurusan dengan Polsek Pasirian, Selasa (25/6/2019).

Pasalnya wanita ini berupa menipu Tuhan (39) warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian.

Sebelum diserahkan ke polisi, Dwi Retno sempat  menginap selama dua hari di rumah Tuhan (39) warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian.

Wanita ini mengaku memiliki perusahaan tambang batu bara  di Kalimantan. Selain itu, pelaku mengaku memiliki simpanan uang di bank Rp 15 miliar.

Selanjutnya, korban diajak ke Bank BNI dengan tujuan untuk mencairkan uang milik pelaku. Namun di tengah perjalanan, pelaku meminta KTP korban dengan alasan untuk membuka tabungan milik pelaku.

Pelaku juga meminta uang tunai sebesar Rp. 1.900.000 dengan alasan mempermudah dalam pencairan.

Korban yang mulai curiga dengan permintaan tersebut, akhirnya meminta tolong Fauzan (27) yang merupakan kepala Dusun Krajan III untuk melapor ke Mapolsek Pasirian.

Setelah diintrogasi secara mendalam oleh petugas, akhirnya pelaku mengakui bahwa ia telah berbohong atas kepemilikan perusahaan tambang serta simpanan uang hingga miliaran rupiah.

Ia mengakui bahwa kepemilikan perusahaan tambang serta miliaran uang hanyalah cara agar korban masuk dalam perangkapnya.

Pelaku mengatakan bahwa praktik penipuan seperti ini bukanlah pertama yang ia lakukan. Nnamunpernah ia praktikan di sejumlah wilayah di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Lumajang Muhammad Arsal Sahban ketika dikonfirmasi melalui sambung telpon mengatakan pihaknya akan mendalami kasus ini secara mendetail.

“Sejauh ini Dwi Retno adalah tersangka tunggal. Namun demikian, saya akan mendalami kasus ini secara mendetail sebab ada kemungkinan mereka ini memiliki jaringan yang cukup luas di luar sana,” teganya.

Dikatakan, meski belum ada kerugian yang dialami korban, tapi pelaku tetap dapat dipidana. Lantaran, dia sudah  mencoba melakukan kejahatan.

“Pelaku bisa dikenakan pidana sesuai pasal 53 KUHP,” jelas Arsal.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menuturkan Tim Cobra akan mendalami serta berkoordinasi dengan  Polres Probolinggo Kota.

“Karena tersangka juga mengaku pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah Probolinggo,” ujarnya. (fat/ian)