Kuli Menjambret, Menyesal Ingat Bayinya

0
REKA ULANG: Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menginterogasi M Taufik.

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Tim Cobra beberapa hari lalu berhasil menangkap pelaku penjambretan di Jalan Raya Sukarno Hatta, Sukodono, Kecamatan Sukodono, Lumajang.

 

Kejadian penjambretan terhadap seorang wanita terjadi pada Senin, 3 Juni 2019 silam.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban kemarin menggelar rekontruksi. Dengan menghadirkan tersangka Muhammad Taufik (24) Warga Desa Grati, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang dan korban WM warga Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang.

Dari rekonstruksi itu, pelaku telah menunggu selama satu jam di SPBU menyanggong sasaran yang diincarnya.  Kriterianya perempuan, menggunakan motor matic, menaruh barang di dashboard atau tas dengan cara di cangklong.

Saat itulah pelaku melihat WM sesuai dengan ciri-ciri target yang diharapkan. Saat itu korban berkendara cukup pelan dari arah selatan kearah utara.

Tersangka langsung mengejar korban dan menyalip dari arah kiri, karena melihat ada dompet di sisi kiri dashboard motor korban.

Saat motor keduanya melaju berdampingan, dengan cepat pelaku mengambil barang tersebut yang berupa dompet dengan menggunakan tangan kanan. Pelaku langsung melarikan diri ke arah utara.

Tersangka mengaku berhenti dan membuka dompet tersebut di Ranu Klakah yang ternyata berisi uang tunai Rp. 1.600.000 serta handphone yang kemudian ia jual seharga Rp. 600.000.

Selanjutnya tersangka membuang dompet yang berisi STNK, KTP, NPWP di Ranu Klakah dan pulang ke rumahnya.

Kapolres Lumajang mengatakan motif dari pelaku adalah faktor ekonomi. “Setelah saya introgasi, tersangka mengaku membutuhkan uang untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri. Pekerjaan sebagai kuli bangunan yang mendapat upah sebesar Rp 60 ribu sehari dinilainya tidak cukup untuk membelikan baju lebaran, sehingga ia gelap mata untuk melakukan aksi ini,” ujarnya.

Dalam catatan kepolisian, tersangka memang baru pertama kali berurusan dengan polisi.

Saat diinterogasi alasannya menjambret, M Taufik menjawab karena terdesak. “Saya kepepet, karena sebentar lagi lebaran, saya ingin belikan istri dan anak baju lebaran, makanya saya nunggu mangsa di SPBU,” ujarnya.

“Saya menyesal dan sedih, kasihan anak saya masih umur 1 tahun 3 bulan,” ujar Taufik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengatakan pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara. (fat/ian)