Enam Bandar, Pengedar, Pengguna Sabu Dibekuk

0
LEBARAN DI TAHANAN: Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, SIK menunjukkan ke-enam tersangka dan barang bukti.

PAMEKASAN- KADENEWS.COM: Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meringkus 6 orang. Lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

 

Penangkapan ink berlangsung selama Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2019 yang bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, Selasa (11/06).

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, SIK

mengatakan, dari tangan ke-enam tersangka itu barang bukti yang diamankan 13,61 gram sabu beserta perangkat alat hsab.

“Tersangka yang diringkus tersebut, 1 orang sebagai bandar, 2 pengedar dan 3 orang pengguna,” katanya.

Ke-enam tersangka itu di antaranya atas nama Sudi (37) warga Desa Telaga Biru Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan sebagai bandar dan H. Ach. Tohir (38) dari Desa Tonton Rajah Kecamatan Pasean sebagai pengguna. Keduanya itu diringkus pada hari Minggu (1 Juni 2019) dengan barang bukti 12,79 gram sabu.

Sedangkan Sahriyadi Al Sehri (24) warga Desa Palengaan Daya, sebagai pengedar merupakan DPO. Ia diringkus setelah polisi menangkap tersangka lainnya bernama Hefni Arisandi (pengguna) dari Desa Palengaan Laok pada 17 Mei 2019.

Polisi juga membekuk DPO lainnya, Subairi (37) warga Desa Rombuh Pelengaan sebagai pengedar di sebuah rumah di Desa Palesangger Pegantenan dengan BB sabu 0.51 gram.

Sementara tersangka lainnya yakni Jamali Riyadi (21) warga Desa Dabuan Kecamatan Tlanakan ditangkap pada  Senin 10 Juni 2019 dengan BB 0,59 gram.

“Ke-enam tersangka itu dijerat dengan pasal 112 (1), pasal 114 (1) dan pasal 132 (1) jo pasar 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres Pamekasan. (bw/ian)