Makai Sabu Dua Kali Dipenjara, Kini Tertangkap Lagi

0
RESIDIVIS: Nawir warga Kelurahan Tompokersan, Lumajang.

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Polres Lumajang benar-benar menabuh genderang perang melawan narkoba. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba membekuk residivis pengguna narkoba, Nawir (37) warga Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Kota Lumajang, Minggu (19/5/2019) dini hari.

Pria berambut gondrong ini tertangkap saat membawa sabu-sabu (SS). “Lokasi penangkapan di tepi Jalan Piere Tendean, Lumajang,” ujar Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH.

Nawir ini sudah dua mendekam di penjara karena penyalahgunaan narkotika SS. Pada tahun 2010 dihukum lima bulan penjara dan empat tahun penjara pada 2011.

Dikatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, dua plastik kecil transparan yang diduga berisi SS seberat 0,38 gram.

Untuk mengelabuhi polisi, SS dibungkus tisu disembunyikan dalam bungkus rokok warna hitam. Polisi juga menemukan plastik transparan yang diduga bekas tempat SS.

Setelah menemukan barang bukti, polisi langsung membawa Nawir ke Mapolres Lumajang untuk diperiksa.”Pada Operasi Pekat Semeru 2019, saya menargetkan untuk membongkar kartel narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang,” tegas Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban.

Kini polisi kembali menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rel/ian)