Rebutan Pengolahan Tambang Pasir, Mantan Kades Pasrujambe Dianiaya

0
TERSANGKA: Nanok Purwandono diamankan di Mapolres Lumajang. (Foto: fat/ kadenews.com)

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Nanuk Purwandono (42) warga Desa Klakah, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang telah melakukan penganiayaan terhadap Junaedi (54) mantan Kades Pasrujambe.

Kejadian ini bermula dari permasalahan kepemilikan pengelolaan tambang pasir CV. Parmasindo. Pelaku Nanok Purwandono (42 th), bersama salah satu rekannya mendatangi rumah korban, Jumat (8/3/2019) sekitar pukul 20.00 WIB sambil berteriak meminta korban untuk keluar dari rumah.

Korban pun bergegas keluar dari rumah untuk melihat apa yang terjadi di luar. Setelah itu keduanya bertemu, cekcok pun langsung terjadi hingga terjadi saling dorong antarkeduanya.

Pelaku yang  membawa senjata tajam pisau mendorong korban untuk masuk ke dalam rumah. Saat di dalam rumah inilah pelaku langsung memukul muka korban.

Tak tinggal diam, korban sempat melawan hingga akhirnya mengunci pelaku hingga  tak bisa berkutik.

Saat itulah korban berhasil mengambil pisau pelaku dan diamankan oleh istri korban.

Mendengar kegaduhan, warga pun langsung berbondong-bondong datang ke lokasi. Namun sebelum warga sampai, kedua pelaku berhasil melarikan diri keluar rumah.

Serta berhasil merampas kembali pisau yang semula diamankan oleh istri korban sambil mengancam, “Akan saya bunuh kamu di luar”.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatajan Tim Cobra berhasil menangkap Nanok Priwandono, Sabtu (9/3/2019) siang.

Saat itu pelaku ditangkap mengendarai mobil Avanza putih di Desa Sumberejo Kecamatan Senduro atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa Pasrujambe.

“Pelaku langsung diamankan petugas ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan, ” tutur Kapolres Lumajang, Minggu (10/3/2019).

Dijelaskan, sejauh ini motif dari penganiayaan ini adalah masalah kepemilikan pengelolaan tambang pasir.

“Namun demikian akan terus kami kembangkan kasus ini. Secepatnya saya yakin kasus ini akan selesai,” ujar Arsal

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra menjelaskan, pelaku dijerat dua pasal. Yakni Pasal 2 UU Drt No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara dan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 2 tahun 8 bulan.(fat/ian)