Kakak-Adik Gondol Motor Direka Ulang

0
MEMBANDREK: Kedua pelaku Rusan dan Rusen ketika memeragakan mencuri motor dengan kunci T (Foto: fat/ kadenews.com)

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Polres Lumajang gelar rekontruksi pencurian sepeda motor (curanmor), Senin (4/3/2019). Kegiatan reka ulang dilakukan TKP Lahan sengon Dusun Darungan kidul Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang.

Dua pelaku yakni Rusan (31) dan Rusen (33) tak lain merupakan kakak-adik berasal dari Desa Sumber Wringin Kecamatan Klakah. Keduanya diangkut mobil patroli Polsek Kedungjajang dengan pengawalan personel polisi.

Di lokasi, para pelaku diminta mempraktikkan cara mencuri sepeda motor milik korban bernama Mafkasan (45) dengan menggunakan kunci T.

Setelah berhasil, membawa sepeda motor korban dengan cara menuntun. Tidak lama kemudian korban habis menebang pohon, akan mengambil air minum di sepeda motor. Betapa terkejutnya sepeda motor sudah raib.

Lantas korban langsung berteriak maling-maling. Warga yang mendengar teriakan maling-maling langsung menangkap dan menghajar pelaku hingga babak belur. Warga yang geram langsung membakar sepeda motor pelaku.

Menurut keterangan pelaku dalam menjalankan aksinya hanya memerlukan waktu satu menit untuk dapat menyalakan motor korban.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan, kedua pelaku ini merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara.

“Awalnya kedua pelaku tidak mengakui perbuatannya, tetapi setelah saya tunjukkan kunci T dan celurit yang mereka bawa, akhirny kedua pelaku ini tidak bisa mengelak. Mereka mengakui membawa pergi sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T,” terangnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ke 4 KUHP, yakni tindak pidana pencurian (curanmor). Keduanya terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (fat/ian)