Didakwa Terima Suap Rp 7,5 M, Bupati Malang Nonaktif Terancam 20 Tahun Penjara

0
DIBORGOL: Bupati Malang nonaktif Dr Rendra Kresna usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jatim.

MALANG-KADENEWS.COM: Bupati Malang non aktif Rendra Kresna menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (28/2/2019).

Rendra didakwa menerima uang suap total Rp 7,5 miliar dari berbagai proyek di Dinas Pendidikan. Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Joko Hermawan di ruang Cakra.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jatim yang diketuai Andi Hamzah, terungkap terdakwa diduga menerima hadiah sejak tahun 2010 hingga tahun 2014.
“Terdakwa menerima fee dari setiap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar 17,5 persen hingga 20 persen,” ujar Joko Hermawan.

JPU KPK mendakwa Rendra melanggar pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terdakwa Rendra melanggar pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.”Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” terang Joko.

Sebelumnya, Bupati Malang ini diciduk bersama Ali Murtopo, dari swasta. Mantan Ketua DPW Nasdem Jawa Timur diduga menerima suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang. (sam/ian)