Tersangka Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Terancam Hukuman Mati

0
SADIS: Tersangka Haris Simamora (baju orange) dirilis di Mapolda Metrojaya.

JAKARTA-KADENEWS.COM:
Polisi menetapkan Haris Simamora (HS) sebagai tersangka pembunuh satu keluarga Nainggolan dengan ancaman hukuman mati.

Kepastian tersebut dikatakan oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).

Menurut Wahyu Keberhasilan tersebut berkat kerjasama antara tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Polres Metro Bekasi Kota.

Tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian bakal dijerat pasal berlapis 365 ayat 3,  340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Wahyu menambahkan motifnya adalah  sakit hati. Karena korban sering melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka. “Tersangka adalah ipar dari korban,” jelasnya

Sebelumnya HS ditetapkan sebagai buruan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota setelah diketahui membawa mobil X-Trail warna silver dari rumah korban di Bekasi. (bob)