Kades Se-Kabupaten Kediri Berhak Pilih dan Angkat Perangkat Desa

0
PEMAPARAN: Kuasa hukum Saivol Firdaus dua dari kiri berdasi merah, didampingi pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri (Foto: zainal arifin/kadenews.com).

KEDIRI-KADENEWS.COM: Puluhan kepala desa (kades)  di Kabupaten Kediri yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) memenang judicial review soal haknya untuk mengangkat dan memilih perangkat desa.

Mahkamah Agung melalui Keputusanya Nomor: 28 P/HUM/2018, mengabulkan  judicial review atau uji materi yang diajukan para kades di Kabupaten Kediri terhadap Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017.

Pihak pemohon judicial review / uji materi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor  5, Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Para kades di Kabupaten Kediri  mengajukan judicial review melalui tim kuasa hukum di antaranya Saivol Virdaus, S.Sy, MH, advokat dari Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri dan  advokat dari Malang  Dr. Susianto SH, MH, pada 30 April 2018.

Saivol Virdaus menyatakan, dikabulkanya judicial review Perda Kabupaten Kediri  Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa oleh MA, karena kewenangan kades terkait pengisian dan pengangkatan perangkat desa yang selama ini diambil alih oleh Pemkab Kediri bertentangan dengan undang-undang (UU) atau peraturan di atasnya yaitu UU Desa.

“Kini kewenangan itu telah dikembalikan secara penuh kepada kades. Karena kades memiliki kewenangan atribusi yang langsung diberikan oleh UU terkait pengisian dan pengangkatan perangkat desa”, ujar Saivol Virdaus.

Putusan MA telah mengabulkan  judicial review, yakni menghapus/membatalkan  Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 11  ayat (2) Perda nomor 5 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Pertimbangannya  karena bertentangan dengan peraturan  di atasnya, yaitu Pasal 49 ayat (2) UU Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 66 huruf a  Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b Permendagri 83/2015.

Menurut Saivol, dengan adanya putusan ini maka Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11  ayat (2) Perda 5/2017 tentang Perangkat Desa tidak Berlaku lagi.

Isi pasal yang dihapus dan dibatalkan adalah: Pasal 9  (1) Pemerintah daerah membentuk tim pengisian dan pengangkatan perangkat desa tingkat Kabupaten. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati.

Pasal 11 ayat (2) Dalam pembuatan soal ujian bagi calon perangkat desa tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan pihak ketiga.

“Dengan dibatalkanya pasal tersebut maka Pemkab Kediri tidak diperbolehkan lagi membentuk tim pengisian dan pengangkatan perangkat desa tingkat kabupaten.”, tegas Saivol.

Begitu juga kata Saivol,  di dalam pembuatan soal ujian dan koreksi menjadi kewenangan penuh dari tim pengisian dan pengangkatan perangkat desa yang dibentuk oleh kades.

Ke depan, kata Saivol proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa menjadi kewenangan penuh dari tim pengisian dan pengangkatan perangkat desa yang dibentuk oleh kades.

Paguyuban Kepala Desa (PKD) dan Relawan SB, diwakili Ashari mendesak  Pemkab Kedirinsupaya secepatnya mensosialisasikan putusan MA kepada seluruh jajarannya. Termasuk para kades agar di masa datang dalam proses pengisian dan pengangkatan perangkat desa bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.(nal/ian)