Moratorium Masih Wacana

Kemenag Masih Terima Pengajuan Ijin Umrah

0

Surabaya, Kadenews.com: Rencana Kemenag melakukan moratorium terhadap perijinan travel umrah belum dilaksanakan. Sampai Jumat (13/4) lalu, Kemenag masih menerima berkas pengajuan ijin travel.

Direktur PT Hikmah Surya Jaya, H Mazlan mengatakan, bahwa moratorium perijinan umroh itu harus diputuskan dengan keputusan menteri. “Karena belum ada surat keputusannya, maka moratorium belum berlaku,” ujarnya dalam diskusi terbatas pengurus APTM (Asosiasi Pengusaha Travel Muslim) pada Jumat (13/4) lalu di Surabaya.

Mazlan menyatakan hal ini karena ada dari salah seorang pimpinan travel umroh yang mendapatkan info bahwa Kemenag sudah menolak berkas pengurusan ijin. “Saya yakin itu tidak benar. Karena sebagaimana moratorium sebelumnya, juga harus disertai surat keputusan,” tegas Mazlan.

Pengurus APTM sedang memotivasi anggota untuk mengurus ijin travel umrah.

Secara terpisah, Direktur dan Owner PT IBS Travel H Echwan Siswadi mengatakan, bahwa tidak ada alasan Kemenag menolak pengajuan ijin. “Saya baru saja mengajukan berkas ke PTSP Kemenag, ternyata tidak ada penolakan,” ujar Echwan yg juga sebagai Pembina APTM.

Fakta ini sekaligus menjawab isu yang berkembang, bahwa pengurusan perijinan travel umrah sudah ditutup oleh Kemenag, menyusul pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin yang berjanji akan melakukan moratorium terhadap perijinan umrah.

Echwan juga sepakat dengan Mazlan, bahwa moratorium itu harus diputuskan dengan surat keputusan tersendiri. Selama belum ada surat keputusan tentang moratorium, maka Kemenag tidak boleh menolak pengajuan perijinan.

Berdasar PMA Nomor 8  tahun 2018, memang disebutkan dengan jelas pada pasal 34 ayat 3, bahwa moratorium perijinan akan ditetapkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah atas nama Menteri Agama. (Jur)