Perketat Pengawasan Umrah

Kemenag Segera Luncurkan Sipatuh, APTM Sikapi Positif

Usulkan Penundaan Moratorium

0
Para Pengusaha Travel Muslim Surabaya berdiskusi menyikapi pemberlakuan aturan baru tentang penyelenggaraan umrah.

Surabaya, Kadenews.com:
Setelah mengeluarkan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 8 Tahun 2018 tentang umrah, Kemenag akan meluncurkan sistem pengawasan umrah bernama Sipatuh (Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah Haji). Beberapa biro travel umrah yang tergabung dalam APTM (Asosiasi Pengusaha Travel Muslim) menyikapi positif pemberlakuan Sipatuh ini.

Para Pengusaha Travel Muslim Surabaya berdiskusi menyikapi pemberlakuan aturan baru tentang penyelenggaraan umrah.

Ketua APTM Bajuri Ahmad mengatakan, Sipatuh harus kita dukung bersama karena niatnya untuk melindungi jemaah dari penipuan. “Karena anggota APTM heterogen, maka kami akan bersinergi untuk saling membantu antara yang sudah berizin (PPIU: Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan belum berizin,” ujar Bajuri usai melakukan rapat intern membahas “Sipatuh” pada Selasa (10/4) di Hotel Singgasana, Surabaya.

Suasana rapat APTM di hotel Singgasana Surabaya

Pemberlakuan PMA Nomor 8 itu memang menimbulkan pro kontra, terutama bagi travel umrah pra PPIU . PMA ini menegaskan bahwa travel umrah pra PPIU tidak boleh lagi beroperasi dan berjualan umrah. PMA ini secara tidak langsung menganggap travel umrah pra PPIU sebagai penyebab maraknya penipuan umrah. Padahal faktanya, perusahaan yang terbukti melakukan penipuan kepada jemaah umrah ternyata adalah travel umrah berizin atau PPIU, seperti First Travel, SBL, Abu Tours dan lain-lain.

Kendati demikian, kata Bajuri, APTM tidak ada niat menolak PMA atau Sipatuh. APTM memilih opsi positif yaitu tetap fokus mencari solusi bisnis terbaik. “Pada Selasa (10/4) telah kami bentuk tim perumus dan hasil tim tersebut akan diumumkan pada Ahad (15/4) di Hotel Singgasana Surabaya,” kata Bajuri didampingi Sekjen APTM Moh Sahuri.

Kemenag akan melaunching Sipatuh pada Selasa (17/4) di Jakarta. Setelah itu, Kemenag juga merencanakan akan melakukan moratorium terhadap perijinan travel umrah. “Untuk soal moratorium ini, APTM mengusulkan agar keputusan ini ditinjau kembali. Karena efeknya sangat besar terhadap tumbuh kembangnya dunia usaha di Indonesia,” jelas Bajuri.

Secara terpisah, pembina APTM H Echwan Siswadi mengatakan, bahwa pengajuan ijin travel baru masih dibuka. “Kepada rekan-rekan anggota APTM yg sudah memenuhi syarat, segera masukkan berkasnya ke Kemenag pusat,” ujar Echwan yg juga owner travel IBS ini. (*/jur)