Minim Informasi, 99 Desa Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan

0

BONDOWOSO-kadenews: Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pengalokasian dana desa, yang di dalamnya mengakomodir iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa ternyata pelaksanaannya belum optimal.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Jember, Dwi Endah Aprilistiyani, dari 210 desa, masih ada 99 desa yang belum mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

 

Dia berharap, kepala desa sekaligus perangkatnya yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan bisa segera mendaftar.

“Tidak hanya pekerja formal, tenaga kerja informal seperti petani kopi yang juga punya risiko kerja yang tinggi, harus menjadi peserta,” ujarnya.

Endah mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 bahwa seluruh masyarakat pekerja baik formal maupun informal harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita juga sedang menggarap pekerja informal untuk ikut dalam prioritas peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dwi Endah menjelaskan, ada empat manfaat yang akan diperoleh bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik pekerja penerima upah ataupun bukan penerima upah diantaranya, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

“Bagi pekerja penerima upah, seperti perangkat desa dalam satu bulan membayar sekitar Rp100 ribu. Dan bagi bukan penerima upah hanya sekitar Rp50 ribu,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Pemkab Bondowoso, Agung Trihandono, mengatakan, pemkab memberikan waktu seminggu kepada kepala desa untuk segera mendaftarkan perangkatnya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Kepala desa yang belum mendaftarkan perangkatnya kita beri waktu 1 minggu untuk mendaftar,” tegasnya.

Menurutnya, 99 desa yang belum mendaftar, disebabkan minimnya informasi yang diterima pihak desa terkait amanat Perbup Nomor 2 Tahun 2017 yang mengamanatkan kepala desa dan perangkat desa harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).(yw).