Dua Tahun Buron, Pencuri Motor Dibekuk

0
TAK BERKUTIK: Tersangka Siswanto (kanan) saat diperiksa di mapolsek.

KEDIRI-KADENEWS.COM:  Unit Res
krim Polsek Mojo Kediri menangkap Siswanto (35) warga Desa Jugo Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, Rabu (11/9/2019).

Tersangka sempat melarikan diri usai melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) pada 22 Agustus tahun 2017 lalu.

“Siswanto bersama Mohammad Kurniawan saat melakukan aksi pencurian. Namun, Kurniawan tertangkap terlebih dahulu  dan Siswanto melarikan diri,” ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Rabu (11/9).

Kurniawan, lanjutnya, ditangkap polisi setelah saksi Tari Andoko (29) warga Desa Jugo Kecamatan Mojo, mengetahui kedua tersangka mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi AG 6664 FN. Saksi langsung melaporkan ke petugas Polsek Mojo.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Kurniawan. Sedangkan Siswanto yang melarikan diri.

Setelah melakukan penyelidikan selama 2 tahun, Siswanto berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung pada 10 September lalu.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata dua tersangka tersebut tidak hanya melakukan aksinya di satu lokasi saja. Terbukti, dua tersangka tersebut mengakibatkan kerugian pada ketiga korban, di antaranya Ragil Junanto (32) dan Sri Jayanti (37) asal Desa Jugo dan Munif Yoga Irwanto (37) warga Kelurahan Banjaran Kecamatan/Kota Kediri.

Ketiga korban peternak ayam, lantaran dua tersangka tersebut sering mengambil pakan ternak dengan cara mencongkel pintu menggunakan tatah.

“Ini terbukti dari barang bukti yang ditemukan oleh petugas, yaitu tatah dari besi, dua sak pakan ternak, dan sepeda motor yang mereka gunakan untuk mengangkut pakan,” ujar Kamsudi. (nal/ian)