Perlu Perjanjian Pengakuan Kompetensi Antar-Negara Asean

0
PAKAR HUKUM: Para pengurus APHI Jatim saat dilantik oleh pengurus pusat APHI di aula UMM malang (Foto: Zainal/kadenews.com)

MALANG-KADENEWS.COM: Perlu ada perjanjian saling pengakuan kompetensi profesi antara negara-negara anggota Asean. Tujuannya untuk memfasilitasi mobilitas para profesional berdasarkan kualifikasi berbasis kompetensi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI)  Pusat Sudiro dalam orasi ilmiahnya pada pelantikan Pengurus APHI Jatim di Aula Gedung Kuliah Bersama (GKB) Universitas Muhammadiyah Malang, Rabu (11/9 / 2019).

Menurut Sudiro sertifikasi berbasis kompetensi itu perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan para profesional.

“Serta mendorong pertukaran informasi tentang pendidikan dan pelatihan agar peningkatan kualitas kompetensi para profesional dapat tercapai,” ujarnya.

Sudiro menjelaskan, perjanjian saling pengakuan ini menyediakan mekanisme untuk kesepakatan tentang kesetaraan prosedur sertifikasi kompetensi dan kualifikasi profesi di negara anggota Asean.

“Ketika negara-negara anggota Asean saling mengakui kualifikasi masing-masing, tentu akan mendorong pasar bebas dan terbuka untuk tenaga kerja di seluruh wilayah. Selain itu  dapat meningkatkan daya saing sektor tertentu di setiap negara anggota Asean.”, ujar Sudiro yang juga Dekan Fak Hukum Taruma negara Jakarta.

Sudiro menambahkan untuk memenuhi kebutuhan negara anggota Asean yang kekurangan tenaga terampil, perlu standarisasi kelayakan kompetensi sesuai  peraturan di negara tersebut.

Dikatakan, perjanjian saling pengakuan kompetensi profesi yang ditandatangani para menteri ekonomi negara Asean antara lain bidang keteknikan, akuntan, tenaga medis (dokter umum dan dokter gigi).

“Khusus bidang jasa hukum belum disepakati sampai sekarang. Namun pada waktunya jasa profesi hukum juga akan disepakati. Pada dasarnya jasa profesi hukum  telah terliberalisasi seperti jasa hukum advokat, arbiter, dan konsultan hukum,” tegas Sudiro.

Dengan demikian, menurut Sudiro APHI memiliki peran penting untuk menyiapkan peningkatan kualitas profesi hukum melalui pelaksanaan sertifikasi/ kompetensi profesi hukum, dan memfasilitasi mobilitas para profesional hukum Indonesia dalam rangka menuju Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Sudiro menyatakan sertifikasi kompetensi merupakan proses pengakuan terhadap kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan dan/atau profesi tertentu yang diberikan oleh otoritas yang berwenang.

Dikatakan, sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia/atau internasional.

“Prinsip dasar sertifikasi kompetensi, ada beberapa tujuan di antaranya adalah berorientasi pasar kerja, pengalaman sumber daya manusia; berbasis komptensi, tanggung jawab bersama, pengalaman profesi, adil dan tidak diskriminasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan,  semua kompetensi itu memiliki beberapa kualifikasi  melalui pengukuran/pengujian (assesment); pengakuan dilakukan oleh industri pengguna dan masyarakat pengguna, melalui pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapat lisensi dari Badan NasionalSertifikasi Profesi (BNSP). (nal/ian)