Wabup Pasuruan : Ijazah Pondok Pesantren Bisa untuk Daftar Pilkades

0
BAHAS KESETARAAN: Wabup KH Mujib Imron saat melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait soal kesetaraan ijazah pondok pesantren diruang kerjanya. (Foto: a.zainurrifan/ kadenews.com)

PASURUAN – KADENEWS.COM: Wakil Bupati Pasuruan KH Mujib Imron memastikan ijazah atau sejenisnya yang dikeluarkan pondok pesantren bisa dipakai untuk mendaftar pemilihan kepala desa (pilkades).

“Saya perlu menyampaikan hal ini, supaya tidak menimbulkan keraguan dari panitia pilkades. Ijazah atau sejenisnya yang dikeluarkan pondok pesantren ada kesetaraan asal ada surat rekomendasi dari Kemenag,” ujarnya.

Ditambahkan lagi, surat rekomendasi kesetaraan pendidikan bisa dikeluarkan Kemenag asal dokumennya valid seperti nomor induk siswa yang bersangkutan yang ada di pondok pesantren tersebut.

” Kemenag sudah memberikan jaminan pengakuan kesetaraan pendidikan ini tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena ada dasar hukumnya,” lanjut ketua PC Ma’arif Kabupaten Pasuruan.

Pihak pemkab, perlu menyampaikan hal ini terkait kesimpangsiuran informasi terhadap keberadaan ijazah yang dikeluarkan pondok pesantren. Sehingga menimbulkan keraguan panitia pilkades.

“Pernyataan saya ini bisa menjadi pedoman dan pegangan bagi panitia Pilkades. Sehingga tidak ada lagi multi tafsir. Silakan melangkah untuk meloloskan alumni pondok pesantren yang ingin mendaftar pilkades, karena tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” imbuh pengasuh pondok pesantren Al Yasini. (aza/ian)